Kamis, 15 Desember 2011

Visa Korea dan Ketentuan Kunjungan

Poster Korea dari Visit Korea
Berlaku di semua negara, jika ingin berkunjung ke suatu negara seorang pelancong tentu harus memiliki visa dan passport. Begitu juga dengan Korea. Seseorang yang ingin menginjakan kakinya di negeri ginseng itu sudah pasti wajib memiliki kedua dokumen perjalanan lintas negara tersebut.

Berkaitan dengan dokumen perjalanan lintas negara, untuk visa - Korea telah menjalin kerja sama dengan 99 negara. Bentuk kerja sama itu adalah perjanjian bebas visa bagi warga negara dari ke-99 negara tadi atau juga Karena kebijakan lainnya dari pemerintah Korea. 

Sederhananya bisa dijelaskan jika setiap warga negara dari 99 negara tersebut bisa berkunjung ke Korea tanpa visa. Waktu kunjungannya sendiri bervariasi antara antara 30 sampai 90 hari, tergantung kesepakatan pemerintah Korea dengan dengan tiap-tiap negara tadi. Beberapa negara yang menjalin kerja sama bebas visa dengan Korea antara lain Jerman, Spanyol, Italia, Belanda, Malaysia, Singapura, Thailand, Brazil, Mexico, Jamaika, Maroko, serta Tunisia.


Negara-negara yang menjalin kerja sama bebas visa dengan Korea
Ada 2 jenis visa yang berlaku di Korea, yakni visa kunjungan wisata & bisnis dan visa kerja.

Visa kunjungan wisata & bisnis:

Bisa didapat oleh mereka yang berasal dari luar Korea dan juga di luar daftar list negara yang menerapkan kerja sama bebas visa korea tadi. Seseorang yang akan berkunjung ke Korea untuk urusan wisata atau bisnis, harus mengajukan visa Korea.

Harus mengajukan permohonan perpanjangan visa jika berencana untuk tinggal selama lebih dari 30 hari.
Proses pengajuan atau pembuatan visa ini biasanya berlangsung cepat, sekitar 1 sampai 3 hari.

Hanya saja untuk waktu ini juga ditentukan dengan kondisi dari masing-masing kantor kedutaan Korea atau konsulatnya di negera-negara setempat. Untuk mndapatkan visa wisata & bisnis ini, syaratnya hanyalah mengisi formulir pendaftaran, melampirkan foto terbaru, dan melakukan pembayaran apikasi.

Visa kerja : 

Setiap warga ngara lain yang akan atau ingin mendapatkan visa kerja Korea, wajib mendapat surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja di Korea. Jika sudah di Korea, harus mendapatkan visa kerja dari kedutaan atau konsulat di negara di luar Korea. Visa kerja biasanya berlaku untuk 1 tahun dari tanggal penerbitan dengan proses pembuatan 2 sampai 4 minggu. Sementara itu, perpanjangan visa kerja hanya mungkin dilakukan apabila seseorang tadi bekerja pada perusahaan yang sama, dan juga ia harus mendapatkan ijin tinggal dari pihak imigrasi.

 
Untuk permohonan pembuatan visa, bisa dilakukan di kedutaan Korea atau konsulatnya di masing-masing negara. Syarat untuk mendapatkan visa adalah passport, formulir aplikasi, dan dokumen lainnya.  

Biaya visa  

- USD 30 untuk masa tinggal tidak lebih dari 90 hari 
- USD 50 untuk masa tinggal lebih dari 90 hari 
- USD 80 untuk kunjungan beberapa kali   
- Perpanjangan ijin masuk, biayanya tak lebih dari USD 20.

Sementara itu, perpanjangan untuk visa turis hanya mungkin dilakukan dalam kasus-kasus tertentu seperti kecelakaan, masalah kesehatan, pembatalan penerbangan, dll. Aplikasi untuk ekstensi visa dapat dilakukan di kantor imigrasi lokal, setidaknya satu hari sebelum hari berakhirnya.

INFO LEBIH LANJUT :


Bea Cukai & Barang Bawaan
 
Seseorang yang mengujungi Korea pertama kali akan bertemu dengan petugas bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Pengunjung harus menyerahkan form barang-barang apa saja yang dibawanya. Setelah itu, pengunjung akan ditempatkan atau diarahkan berdasarkan barang bawaannya.

Berkunjung ke Korea, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berkaitan dengan barang bawaan. Termasuk juga untuk barang-barang bebas pajak. Barang bebas pajak itu maksudnya adalah barang yang dibawa oleh pengunjung dari luar Korea, dan yang harus tercantum di formulir bea cukai tadi. Barang-barang yang ada dalam formulir kunjungan ini, nantinya juga harus dibawa kembali manakala si pengunjung akan pergi meninggalkan Korea.

Barang bebas pajak lainnya adalah : 

- Minuman beralkohol dengan jumlah 1 botol tidak lebih dari 1 liter 
- 200 batang rokok 
- 50 cerutu 
- 250 tembakau 
- 2 ons parfum.

Untuk jelasnya, mengenai barang-barang apa saja yang boleh dan yang dilarang, calon pengunjung Korea bisa menghubungi Kantor Pabean Informasi di Bandara Internasional Incheon di nomor telepon +82-32-740-3333 +82-80-742-7272.

Dan sejumlah barang yang tidak boleh dibawa masuk ke Korea adalah senjata api dan sejata tajam, obat-obatan terlarang atau narkotika.  Barang-barang yang dilarang masuk ke Korea ini, hampir sama dengan kebijakan dari banyak negara lain di dunia. Barang-barang yang berbahaya atau menyebabkan kerusakan dan kecelakaan, sudah pasti dilarang masuk ke satu negara tertentu.

Barang-barang yang dilarang dibawa
Jalan-jalan ke Korea

Jika ada kesempatan, kita semua tentu ingin berkunjung ke Korea, apalagi untuk tujuan wisata. Dan sekarang, dengan ulasan singkat mengenai visa di atas, tentu selanjutnya adalah tinggal menunggu kesempatan untuk bisa berkunjung ke Korea. 

Poster event My Korea Winter Story
Bicara tentang kesempatan berkunjung ke Korea, saya punya informasi yang berguna buat teman-teman sekalian. Poin utamanya adalah kesempatan untuk  bisa jalan-jalan ke Korea gratis. Untuk bisa mendapatkan kesempatan emas ini, teman-teman cukup ikutan kuis atau kontes atau event melalui facebook. Nama event tersebut adalah My Korea Winter Story, dan diadalah oleh FB-nya Korea Tourism Organization Indonesia.

Event ini sendiri merupakan kontes cerita dan foto berdasarkan pengalaman dengan tema musim dingin Korea. Periode kontesnya berlangsung 1 sampai 20 Desember 2011. Untuk jelasnya, coba saja kunjungi langsung FB Korea Tourism Organization Indonesia tadi.

11 komentar:

  1. Duh agak ribet juga ya masuk ke Korea, tapi disana emang bagus dan udah terkenal sih ya… saya sukanya tempat main ski di PyeongChang. Saya juga udah ikutan lomba loh, hehe… semoga aja saya bisa kesana kalo saya menang lomba My Korea Winter Story dari facebook Korean Tourism Organization (Indonesia)
    Sekalian Blogwalking ya dari <a href="http://cantikalayanti.blogspot.com/>cantikalayanti.blogspot.com</a>, hehehe :D

    BalasHapus
  2. @ Danny : makasih komennya, gak ribet jugalah, memang seperti itu prosedurnya... kelihatannya juga hampir sama dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia.

    BalasHapus
  3. emng prosesnya yg ribet apa gwnya yg gak ngerti ya? :P

    BalasHapus
  4. @ see this world : nggak juga kok, ya penting kan persyaratannya lengkap..

    BalasHapus
  5. kalo sudah di korea dgn via turist untuk stay 90 hari,, terus mau diperpanjang boleh ga?
    caranya gimana?

    BalasHapus
  6. Gw bingung,apa kgk bs kgk pake visa ke korea, yahh andelin pasport maksud gw...
    lagian didaftar list indonesia kgk masuk negara bebas visa kekorea.

    BalasHapus
  7. Sy udah punya visa korea, udah masuk bulan kemarin kesana, kebetulan masa berlakunya sampai juni. Apa bulan mei ini saya boleh masuk lagi kesana ?

    BalasHapus
  8. kalau mau bawa gadget hp tapi replika, ada masalah di bandara nggak ?

    BalasHapus
  9. ribet juga ya kalau jalan2 ke Korea

    BalasHapus
  10. blm kepikiran buat ke korea. hahaha

    BalasHapus