Rabu, 05 Oktober 2011

Kenaikan Tarif Tol per 7 Oktober 2011

Tol dalam kota yang juga mengalami kenaikan tarif
Para pemilik atau pengendara mobil yang sehari-harinya menggunakan jalan tol, termasuk juga tol dalam kota Jakarta, mesti bersiap diri untuk menambah pengeluaran. Pasalnya, akan ada kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum melalui keputusannya dengan nomor 277/KPTS/M/2011 bertanggal 27 September telah menetapkan kenaikan tarif tol di 14 ruas jalan tol di Indonesia. Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada Jumat, 7 Oktober 2011 pukul 00.00 wib.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali, sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 38 tahun 2004. Dari 14 ruas jalan tol, ada dua ruas yang tidak mengalami kenaikan tarif karena pembulatan tarif ke bawah. Kedua ruas tersebut adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang. Sementara itu, untuk kali ini kenaikan tarif tol sendiri berkisar antara Rp 500 sampai Rp 2.500.
 
Tabel perubahan tarif tol
Sumber/gambar : www.pu.go.id, www.kompas.com, www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar